GridOto.com – Jumat (1/12) lalu, netizen dihebohkan soal seekor anjing yang diduga dibiarkan di dalam mobil oleh pemiliknya lebih dari 8 jam di area parkir mal Grand Indonesia, Jakarta.
Sang penemu kejadian, Tommy Prabowo, langsung mengunggah kejadian tersebut di akun Twitter dan Instagram pribadi seraya mencari pemilik anjing tersebut.
Tommy berbagi ceritanya saat melihat seekor anjing jenis Maltese, yang diketahui belakangan bernama Valent, yang menurutnya dalam keadaan terkunci sejak pukul setengah lima sore hingga hampir pukul satu, Sabtu dini hari (02/12).
Rupanya, anjing yang dikunci di dalam mobil di parkiran tersebut ditinggal oleh pemiliknya yang sedang menonton.
Kepada Tommy, pemilik anjing tersebut mengaku, "anjing saya sudah biasa saya tinggal di mobil."
Jika insiden meninggalkan anjing di mobil ini terjadi di Australia, pemiliknya bisa didenda hingga AU$20.000, atau lebih dari Rp 200 juta dan terancam dua tahun penjara.
Aturan ini tentunya berbeda-beda di tiap negara bagian.
Memang belum ada peraturan pasti soal meninggalkan anjing di dalam mobil, tetapi di Australia perbuatan ini bisa termasuk dalam pasal penyiksaan terhadap hewan, jika anjing tersebut kemudian mati.
Meninggalkan anjing di dalam mobil biasanya menjadi perhatian warga Australia terutama di musim panas, saat suhu udara dengan cepat meningkat.
(BACA JUGA:Video Detik-detik Pemotor Masuk Jurang Usai Lakukan Cornering )
Editor | : | Akbar |
KOMENTAR