GridOto.com- Membawa barang di atas motor tak boleh sembarang.
Seringkali kita melihat pengendara motor membawa bawa bawaan melebihi aturan yang telah ditetapkan.
Dalam PP No. 74 Tahun 2014 mengenai Angkutan Jalan pasal 10 ayat 4 disebutkan Persyaratan teknis angkut barang dengan kendaraan motor untuk sepeda motor meliputi 3 hal.
Pertama muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi.
(BACA JUGA : Belum Sebulan, Bengkel Ini Sudah Riset Knalpot Custom CRF 150L)
Kedua, tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk
pengemudi.
Terakhir barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Gimana kalau sobat tak mematuhi aturan tersebut?
Sanksinya cukup besar klho.
Lihat pasal 311 ayat (1) UU 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isinya, "setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)."
Wooww
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR