GridOto.com - Angkot atau angkutan umum punya kursi ke samping kanan-kiri.
Tapi pemerintah akan mengatur kursi angkot menghadap ke depan.
Terhitung Februari 2018, pemerintah akan efektif menerapkan regulasi baru terkait segi keamanan dan kenyamanan penumpang.
Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 tahun 2015 yang menjadi acuan penerapan regulasi baru, tidak ada dijelaskan secara rinci mengenai konfigurasi tempat duduk.
(BACA JUGA: Di Ujung Maut, Keluarga Pembalap Edison Wardhana Tidak Salahkan Demian)
Posisi kursi di angkot yang wajib menghadap ke depan langsung dijawab pihak Daihatsu.
Pabrikan mobil Daihatsu salah satu pabrikan yang mobilnya banyak dipakai untuk angkot, Daihatsu GrandMax, keberatan dengan peraturan itu.
Direktur Marketing PT ADM, Amelia Tjandra menyatakan, konfigurasi tempat duduk menghadap ke samping bertujuan mempermudah keluar masuknya penumpang.
Pintu angkot diketahui berada di samping kiri.
Jika aturan baru nantinya mengharuskan seluruh kursi penumpang menghadap ke depan, Amelia menilai mau tidak harus dibuat pintu tambahan di bagian belakang.
Inilah yang dianggapnya sulit dipenuhi oleh produsen.
"Karena untuk keluar masuk akan repot kalau tidak disiapin juga pintu di bagian belakang," kata Amelia kepada KompasOtomotif, Kamis (30/11/2017).
Artikel ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul Kendala Bila Kursi Angkot Menghadap ke Depan
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR