Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penghapusan Denda Keterlambatan Berlaku Untuk SWDKLLJ? Ini Jawabannya!

Hendra - Kamis, 30 November 2017 | 16:05 WIB
Sanksi SWDKLLJ
Hendra
Sanksi SWDKLLJ

GridOto.com- Penghapusan sanksi denda pajak kendaraan mulai diberlakukan hari ini di Jakarta.

Pemilik kendaraan berpelat B silakan memanfaatkan kesempatan ini. 

Program pemutihan denda ini berlaku hingga tanggal 23 Desember 2017 mendatang.

Saat perpanjangan pajak ada beberapa komponen yang harus dibayar.

Untuk perpanjangan pajak tahunan komponen yang kudu dibayar ada 2.

Yakni PKB atau pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. 

(BACA JUGA : Akhirnya! Rio Haryanto Ikut Tes Mobil Formula, Siap Balapan Lagi Bro?)

Ketika sobat telat bayar pajak 2 komponen ini akan terkena denda. 

"Untuk denda PKB adalah 2 persen per bulan. Ini yang dihapus dalam program Penghapusan sanksi administrasi," jelas Aulia Salman, Staf Renbang, Badan Pajak dan Retribusi Daerah, DKI Jakarta.

Sedangkan untuk denda iuran SWDKLLJ menurut Aulia tetap dikenakan. 

"Sanksi untuk sumbangan SWDKLLJ tidak dihapus. Sanksi ini harus dibayar oleh wajib pajak," jelasnya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 mengenai Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Pasal 7 ayat  3, berikut besaran denda SWDKLLJ:

(BACA JUGA :Ngeri! Yamaha Jadul Pakai Mesin Ninja 2 Tak)


1. Pemilik kendaraan akan terkena denda 25 persen, jika pembayaran dilakukan 1-90 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar. 

2. Pemilik kendaraan akan terkena denda 50 persen, jika pembayaran dilakukan 91-180 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar.

3. Pemilik kendaraan akan terkena denda 75 persen, Jika pembayaran dilakukan 181-270 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar.

4. Pemilik kendaraan akan terkena denda 100 persen, jika pembayaran dilakukan lebih dari 270 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Suzuki Vitara Listrik Resmi Meluncur, Dilengkapi Varian Penggerak 4WD ALLGRIP-e

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa