GridOto.com- Besok pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Hal itu dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2017.
Seperti dikutip dari surat Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri ke Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Rabu (29/11).
"Sehubungan dengan kebijakan tersebut di atas, dengan ini saya mengajukan permohonan untuk dibantu sosialisasinya kepada masyarakat serta dapat disesuaikan kesistemannya di Samsat untuk mendukung kegiatan tersebut," kata Edi Sumantri dalam isi surat tersebut.
(BACA JUGA: BPKB Hilang Bisa Ditemukan di Koran Lo! Bagaimana Ceritanya Ya?)
Kebijakan ini akan mulai berlaku terhitung tanggal 30 November sampai dengan 23 Desember 2017.
Seperti diketahui, penghapusan ini berlaku hanya bagi warga ibu kota Jakarta yang mendapat denda karena telat membayar pajak kendaraan.
Untuk itu, dendanya akan dihapuskan.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR