GridOto.com- Mungkin Anda pernah menyaksikan peristiwa kecelakaan lalu lintas secara langsung?
Tidak perlu panik dan gegabah dalam memberikan bantuan.
Pastikan diri Anda aman, perhatikan juga situasi di sekitar, dan kondisi korban.
Tapi jangan asal sembarangan menolong ya.
Sebab, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengaku menolong orang saat kecelakaan memang sudah diatur dalam undang-undang.
"Iya benar dalam menolong orang yang sedang kecelakaan itu juga memiliki undang-undang. Bahkan walaupun dia tidak menolong juga bisa dikenakan sanksi," kata Halim Pagarra kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (29/11).
(BACA JUGA: Catat! Ini Yang Harus Dilakukan Sebelum Menolong Orang yang Kecelakaan!)
Lantas bagimana cara yang benar menolong orang ketika mengalami kecelakaan?
Senada dengan Halim, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Kin Kin Winusuda mengaku menolong orang ada pada pasal 232 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Dalam pasal 232 itu berbunyi.
Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:
A. memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas
B. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
C. Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Editor | : | Akbar |
KOMENTAR