Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Asal Tolong, Ini Dia Cara Menolong Kecelakaan Versi Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 29 November 2017 | 20:17 WIB
Ilustrasi kecelakaan di jalan raya.
Tribunnews
Ilustrasi kecelakaan di jalan raya.

GridOto.com- Mungkin Anda pernah menyaksikan peristiwa kecelakaan lalu lintas secara langsung?

Tidak perlu panik dan gegabah dalam memberikan bantuan. 

Pastikan diri Anda aman, perhatikan juga situasi di sekitar, dan kondisi korban.

Tapi jangan asal sembarangan menolong ya.

Sebab, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengaku menolong orang saat kecelakaan memang sudah diatur dalam undang-undang.

"Iya benar dalam menolong orang yang sedang kecelakaan itu juga memiliki undang-undang. Bahkan walaupun dia tidak menolong juga bisa dikenakan sanksi," kata Halim Pagarra kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (29/11).

(BACA JUGA: Catat! Ini Yang Harus Dilakukan Sebelum Menolong Orang yang Kecelakaan!)

Lantas bagimana cara yang benar menolong orang ketika mengalami kecelakaan?

Senada dengan Halim, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Kin Kin Winusuda mengaku menolong orang ada pada pasal 232 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Dalam pasal 232 itu berbunyi.

Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:

A. memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas

B. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia

C. Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Banyak Yang Gak Sadar, Desain Aerox Alpha dan Turbo Mirip Motor Sport Yamaha R Series

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa