Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bocah Kena Tilang, Polisi Beri Sindiran Keras Bagi Para Orang Tua

Beto Adhi Nugroho - Selasa, 28 November 2017 | 17:50 WIB
instagram/satlantasgrobogan

GridOto.com - Ketika di jalan, tak jarang kita akan menemukan anak di bawah umur yang sudah berkendara.

Padahal, seorang anak baru boleh berkendara saat ia telah memiliki SIM.

SIM baru bisa didapatkan saat anak tersebut telah mencapai usia 17 tahun.

Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Akan tetapi, pihak orang tua tampaknya kurang memperhatikan hal tersebut.

Oleh karena itu, Satlantas Grobogan memberikan himbauan kepada orang tua melalui akun instagram @satlantasgrobogan.

(BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Kenapa Usia 17 Tahun Baru Bisa Bikin SIM!)

Himbauan itu bertujuan agar orang tua lebih bijak dalam memberikan kendaraan bagi sang buah hati karena hal tersebut bukan menjadi suatu kebanggaan namun dapat menjadi sebuah kekecewaan.

Berikut ini GridOto.com memberikan himauan lengkap dari Satlantas Grobogan.

instagram/satlantasgrobogan

Editor : Hendra
Sumber : Instagram/satlantasgrobogan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ada Sistem Transaksi Terbuka dan Tertutup di Jalan Tol, Ini Maksudnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa