GridOto.com- Saat berada di jalan raya, kita tidak akan tahu apa yang akan terjadi selanjutnya.
Sebagai sesama pengguna jalan, kita dapat terlibat, menyebabkan dan menjadi korban kecelakaan di jalan raya.
Sesekali ketika terjadi kecelakaan, sebagian besar dari kita akan dengan cekatan menolong korbannya.
Namun, apakah semua sudah paham apabila menolong orang kecelakaan diatur juga di Undang-Undang.
Jangan anggap sepele ya, kalau kita lalai begitu saja bisa terkena ancaman kurungan penjara selama 3 bulan dan denda.
(BACA JUGA: Ikuti 3 Tips Ampuh dari Polisi Berkendara yang Aman )
Peraturan ini tertuang di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.
Begini bunyi pasal tersebut;
Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati.
Jangan salah, dalam penggunaanya pasal ini juga diberikan catatan.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Motorplus.gridoto.com |
KOMENTAR