GridOto.com- Secara perhitungan, mestinya pajak yang dikenakan terhadap Mitsubishi Xpander lebih mahal dibanding Toyota Avanza.
Sebab, menurut perhitungan yang ditetapkan dalam Kemendagri Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) itu harga on the road dikurangi total pajak sebesar 22 persen.
Artinya dengan harga jual Xpander Ultimate AT Rp 245,350 juta on the road, maka dengan pengurangan pajak, maka NJKB Xpander Ultimate sekitar Rp 191 juta.
Namun dalam penentuan nilai yang dikeluarkan Kemendagri, ternyata NJKB Xpander Ultimate adalah Rp 153 juta.
(BACA JUGA : Kemendagri Tanggapi Pajak Xpander Lebih Murah Dibanding Avanza 1.3)
Terhadap hal ini pihak Mitsubishi menyebutkan nilai tersebut adalah angka yang ditetapkan oleh pemerintah.
"NJKB merupakan domain Kemendagri. Kami mengikuti saja apa yang menjadi ketetapan itu," jelas Imam Choeru Cahya, Group Head, Sales and Marketing Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia.
Apakah hal ini terjadi atas permintaan pabrikan?
"Tidak mungkin ini kami lakukan. Mitsubishi merupakan perusahaan yang tunduk terhadap aturan. Kami sangat transparan dalam hal ini. Jadi soal penetapan ini merupakan wewenang Kemendagri," tutup Imam.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR