GridOto.com - Jalan-jalan sembari konvoi mobil bersamat teman tentu asyik asyik, apalagi sampai lintas pulau.
Selain jalan-jalannya, momen memarkirkan mobil di kapal mungkin jadi pengalaman berbeda bagi sebagian orang.
Bagi yang sudah pernah menaikan mobilnya ke atas kapal pasti paham kalau parkir di kapal itu gampang-gampang susah dan butuh skill.
Parkir di kapal tidaklah semudah berputar-putar rebutan lapak parkir di mall-mall.
Dan ternyata, buat memarkir kendaraan roda empatmu di kapal ada aturannya juga.
Bahkan sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 30 tahun 2016 Bab III Pasal 4.
PM itu sendiri mengatur setiap kendaraan yang parkir atau diangkut di atas kapal pengangkutan penyeberangan agar wajib diikat.
Ini semua atas nama keselamatan tentunya.
(BACA JUGA:Ini yang Dikeluhkan Murid Rossi, Franco Morbidelli dari Motor Honda )
Tidak lucu tentunya, saat kapal berguncang, mobil kamu justru terguling-guling dan menyebabkan ketidakseimbangan kapal?
Selain itu, setiap pemilik kendaraan baik mobil maupun kendaraan lain, diimbau untuk menginformasikan berat kendaraan dan muatan kepada pihak operator kapal.
Jadi, pihak operator kapal bisa mengatur posisi enak buat mobil kamu dan kendaraan lainnya ketika berlayar.
Biar gak miring sebelah, bro.
Editor | : | Akbar |
KOMENTAR