Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Dia Cara Mudah Mengurus Prosedur Dan Biaya Urus BPKB Kendaraan Yang Hilang

M. Adam Samudra - Senin, 20 November 2017 | 19:30 WIB
BPKB hilang bisa diurus kembali dan caranya mudah serta terjangkau
GridOto.com
BPKB hilang bisa diurus kembali dan caranya mudah serta terjangkau

GridOto.com- Bagi pemilik kendaraan yang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang tak perlu panik karena pengurusannya mudah kok.

"Kalau BPKB hilang itu biasanya dianjurkan untuk membuat laporan Polisi terlebih dahulu ya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (20/11).

Bila BPKB (motor atau mobil) hilang, tentunya harus mengurusnya kembali.

Memang harus melewati proses yang cukup panjang, dokumen ini bisa dibuat kembali.

(BACA JUGA: Polisi Menjanjikan Mengurus BPKB Lebih Cepat Dibanding Makan Mie Ayam)

Tak seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB tidak memiliki masa berlaku.

Menurutnya, bagi yang kehilangan juga harus membuat surat keterangan hilang dari bagian reserse.

"Intinya semua persyaratan harus dipenuhi dulu, cara pembuatannya sama seperti laporan kehilangan dan menceritakan kenapa BPKB itu bisa hilang," tandasnya.

Menyoal biaya Ditlantas Polda Metro jaya mengaku pembuatan BPKB tersebut sama seperti biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa