Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Meski Dapat Priositas, Ternyata Ada Aturan Khusus Saat Nyetir Ambulans

Akbar - Senin, 20 November 2017 | 15:57 WIB
Ilustrasi Ambulans
PMI
Ilustrasi Ambulans

GridOto.com - Setiap pengguna jalan biasanya sudah paham betul, kalau ambulans harus didahulukan.

Tapi faktanya, Ambulans juga harus mengikuti aturan-aturan khusus dari keistimewaannya ini.

Hak spesial pemberian prioritas mobil ambulans di jalan ini bahkan sudah tertulis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), No. 22 Tahun 2009, pasal 134.

Sebagai angkutan gawat darurat, pengemudi ambulans harus menghidupkan alat peringatan (warning device) berupa sirene dan lampu rotator.

Penggunaan sirine juga tidak sembarangan, sirene hanya digunakan saat respon gawat darurat.

(BACA JUGA:Fokus Setya Novanto Tabrak Tiang Listrik, Netizen Kaget Pemerintah Diam-diam Naikan Harga BBM)

Meski diperbolehkan mengemudi dalam kecepatan tinggi, pengemudi tetap harus memperhitungkan jarak aman dan jarak pengereman mobil.

Sebab, semakin tinggi kecepatan, semakin panjang jarak yang dibutuhkan untuk menghentikan mobil.

Mengendarai ambulans bukan berarti terhindar dari kecelakaan, seperti kecelakaan yang acap kali terjadi sebelumnya.

Maka, baik supir maupun penumpang wajib mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan, termasuk pasien yang harus diikat dengan pengaman dengan benar.

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa