GridOto.com - Saat melintas dibeberapa persimpangan jalan di DKI Jakarta, pasti pernah melihat garis kuning berbentuk kotak di jalan.
Garis kotak ini juga disebut Yellow Box Junction atau YBJ.
YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.
Walaupun traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ.
(BACA JUGA: Ini Arti Garis - Garis Yang Ada Di Jalanan, Pasti Banyak Yang Belum Tahu )
Kendaraan tersebut baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.
Hal ini untuk mencegah agar arus lalu lintas di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.
Namun di Indonesia khususnya di Jakarta, masih banyak pengendara yang melanggar aturan ini.
Apalagi saat menunggu lampu merah, banyak pengendara yang sengaja berhenti di atas garis tersebut.
Padahal sudah ada undang - undang yang mengatur tentang YBJ ini.
Yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop.
Pidananya bagi yang melanggar adalah kurungan 2 bulan penjara atau denda Rp 500 ribu.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | tmcpolda |
KOMENTAR