Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sssstttt, Pajak Kendaraan Listrik di Indonesia Turun Drastis

Gagah Radhitya Widiaseno - Sabtu, 18 November 2017 | 15:30 WIB
Tesla Model X P100D
Tesla Model X P100D

GridOto.com - Kendaraan listrik bakal menjadi kendaraan masa depan.

Sudah banyak negara yang akan menerapkan kendaraan listrik untuk kehidupan sehari-hari.

Langkah ini dinilai untuk mengurangi polusi udara yang saat ini menjadi masalah.

Bagaimana dengan Indonesia?

Ya, Indonesia sedikit terlambat dalam menanggapi isu ini.

(BACA JUGA : Mobil Listrik Mitsubishi Kapan Ada di Indonesia? Ini Tanggapan Mitsubishi Indonesia)

Tetapi angin segar datang dari regulasi pemerintah Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/Pmk.010/2017 menyebutkan bahwa pajak kendaraan listrik akan dikurangi.

Berbeda dari peraturan Menteri Keuangan sebelumnya, yakni PMK Nomor 64/Pmk.011/2014 yang mencantumkan kendaraan listrik dikenai pajak lebih tinggi dari kendaraan konvensional.

Kendaraan listrik semula dikenai pajak lebih tinggi yakni 75 % dan 50 %.

Editor : Iday
Sumber : KompasOtomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa