GridOto.com- Saat mengendarai kendaraan bermotor yang mereka beli sendiri, pemilik telah mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan.
Jaminan asuransi kecelakaan tersebut diperoleh dari perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor.
Jaminan tersebut didapat dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dengan membayar SWDKLLJ setiap tahun, maka pemilik kendaraan otomatis tercatat mengikuti asuransi dari Jasa Raharja.
Besar tarifnya pun tergantung tipe kendaraan.
(BACA JUGA : Andrea Dovizioso Tahu Kelemahan Marc Marquez, Ini Strateginya)
Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc hingga 250 cc, akan dikenakan tarif sebesar Rp35 ribu.
Sedangkan untuk mobil jenis sedan, jip dan lain-lain, sebesar Rp143 ribu.
Dari sosialisasi NTMC Korlantas Polri, banyak manfaat didapatkan setiap pemilik kendaraan bermotor.
Poihak asuransi Jasa Raharja akan siap meng-cover kecelakaan.
Besaran santunan cukup banyak.
Seperti misalnya kecelakaan dan meninggal dunia, mendapat santunan Rp 25 juta.
Cacat tetap (optimal) juga sebesar Rp 25 juta.
Sedangkan biaya rawat (maksimal) sebesar Rp 10 juta dan biaya penguburan Rp 2 juta.
Lantas, bagaimana cara mengklaim asuransi SWDKLLJ?
Agar bisa mendapat asuransi tersebut, korban terlebih dahulu harus membuat laporan kepolisian.
Selanjutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Jasa Raharja sebagai perusahaan penjamin asuransi kecelakaan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR