Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cek STNK Sobat, Ada Biaya SWDKLLJ. Apa Manfaatnya?

Hendra - Jumat, 10 November 2017 | 16:25 WIB
Biaya SWDKLLJ sebagai asuransi pengendara
Rizky
Biaya SWDKLLJ sebagai asuransi pengendara

GridOto.com- Saat mengendarai kendaraan bermotor yang mereka beli sendiri, pemilik telah mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan.

Jaminan asuransi kecelakaan tersebut diperoleh dari perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor.  

Jaminan tersebut didapat dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dengan membayar SWDKLLJ setiap tahun, maka pemilik kendaraan otomatis tercatat mengikuti asuransi dari Jasa Raharja.

Besar tarifnya pun tergantung tipe kendaraan.

(BACA JUGA : Andrea Dovizioso Tahu Kelemahan Marc Marquez, Ini Strateginya)

Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc hingga 250 cc, akan dikenakan tarif sebesar Rp35 ribu.

Sedangkan untuk mobil jenis sedan, jip dan lain-lain, sebesar Rp143 ribu.

Dari sosialisasi NTMC Korlantas Polri, banyak manfaat didapatkan setiap pemilik kendaraan bermotor.

Poihak asuransi Jasa Raharja akan siap meng-cover kecelakaan.

Besaran santunan cukup banyak.

Seperti misalnya kecelakaan dan meninggal dunia, mendapat santunan Rp 25 juta.

Cacat tetap (optimal) juga sebesar Rp 25 juta.

Sedangkan biaya rawat (maksimal) sebesar Rp 10 juta dan biaya penguburan Rp 2 juta.

Lantas, bagaimana cara mengklaim asuransi SWDKLLJ?

Agar bisa mendapat asuransi tersebut, korban terlebih dahulu harus membuat laporan kepolisian.

Selanjutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Jasa Raharja sebagai perusahaan penjamin asuransi kecelakaan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bikin Kantong Kempes, Segini Biaya Ganti As Sokbreker Depan Motor Matic

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa