GridOto.com - Bagi Anda yang gemar menunggak atau bahkan enggan membayar angsuran kredit kendaraan Anda harus lebih berhati-hati.
Salah-salah, bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib, itulah yang dilakukan oleh PT Oto Multi Artha Cabang Palembang.
Dikutip dari Tribun Sumsel, karena dianggap telah menggelapkan mobil yang di leasingkannya, Antoni Masda (37), selaku perwakilan PT Oto Multi Artha, melaporkan konsumennya bernama Wendi Ferdi Carnivo (29), warga jalan Sultan Syahril Lorong H. Zhaihidin RW Kelurahan 5 Ilir Kecamatan Ilir Timur, dengan tuduhan telah menggelapkan satu unit mobil Mitsubishi ALL New Pajero Sport Dakkar tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi BG 81 DP.
Dihadapan petugas, Antoni mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat Wendy mengkredit mobil itu seharga Rp 409,92 juta.
(BACA JUGA: Wah, Ternyata Ini Alasan Kawasaki Pilih Warna Hijau Sebagai Identitasnya)
"Dia membeli mobil secara kredit Pak, dengan uang muka Rp 100,9 juta dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 14,6 juta selama 36 bulan," Katanya saat membuat laporan kepada petugas seperti dikutip dari Tribun Sumsel.
Namun, saat masuk pada angsuran ke 9, Wendy tidak membayarkan angsurannya kembali.
Bahkan, tunggakkan Wendi sudah berlangsung selama enam bulan.
"Sudah enam bulan, kami sudah menagih ke rumahnya," terang Anton.
Tak hanya sampai disitu, betapa terkejutnya Antoni, saat ia datang ke kediaman Wendi, mobil yang dikredit tersebut sudah tak ada di rumahnya dan telah berpindah tangan.
"Katanya mobilnya sudah di orang lain, jadi kami laporkan atas dasar penggelapan," tegasnya.
Antoni juga menambahkan, beberapa waktu yang lalu Wendi juga pernah memberikan cek kosong saat hendak membayar angsuran mobil miliknya.
"Dia pernah membayar dengan menggunakan cek Pak, untuk angsuran tiga bulan. Ketika kami cek ternyata ceknya kosong Pak. Kami harap kasus ini dapat diproses," tutup Anton.
Editor | : | Akbar |
KOMENTAR