Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

3 Hal Yang Diperhatikan Agar Klaim Motor Kamu Tidak Di-PHP AHASS

Isal - Rabu, 8 November 2017 | 10:45 WIB
Pengerjaan Honda PCX 125
Faisal/GridOtO
Pengerjaan Honda PCX 125

GridOto.com - Selama masa garansi, urusan klaim memang menjadi hak konsumen jika motor Honda barunya terkena masalah.

Meskipun kamu punya hak klaim tapi jangan melupakan syarat-syaratnya.

Agar klaim motor Honda kamu tidak di-php AHASS, simak dulu 3 hal ini.

Pertama, menurut Rudi Haryadi, Service Advisor (SA) Wahana Ciputat, untuk klaim sepeda motor Honda sebenernya kuncinya cuma satu, yaitu sering servis ke AHASS.

(BACA JUGA:Sudah Tahu Belum, Ini Pentingnya Fungsi Parking Brake Lock Pada Motor Skutik)

"Pemecahan masalah klaim biasanya claim assessor akan melihat dulu dari track record (rekam jejak) servis motornya," ujar Rudi Haryadi, Service Advisor (SA) Wahana Ciputat kepada GridOto.com (01/11).

Kemudian, untuk melihat rekam jejak servis kita juga membutuhkan buku servis.

Dari buku servis itu juga kelihatan seberapa kita rajin dalam menservis motor Honda kita.

Jadi, buku servis harus kita jaga supaya kita kita ada masalah di motor Honda kita dapat diklaim.

"Kemudian yang terpenting adalah buku servis, gak mungkin dong claim assessor ngeliat track record servis kita kalau gak dari buku servis," tambahnya.

(BACA JUGA: Tidak Disangka, Murid Valentino Rossi Ini Malah Idolakan Pembalap Ini, Siapa Dia?)

Syarat selanjutnya, minimal di dalam buku servis motor Honda kita sudah menuntaskan 5 servis awal anjuran honda alias KPB.

"Setelah buku dan rajin servis telah terpenuhi, syarat selanjutnya ialah telah melakukan 5 servis KPB," tambahnya.

Saat ditanya bagaimana kalau ada motor yang mengklaim di servis KPB Ke-2 dan belum menyelesaikan kelima servis KPB tersebut.

"Bisa saja, nanti kupon KPB yang ada di dalam buku servis dirobek dan dijadikan bukti klaim," tambahnya.

Setelah 3 syarat tadi sudah terpenuhi, kamu bisa klaim kerusakan motor Honda kamu di AHASS terdekat ya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa