GridOto.com- Mandiri Tunas Finance memberikan tawaran akhir tahun menarik.
Tawaran berupa cicilan dengan bungan 0%.
Syaratnya tenor atau lamanya cicilan hanya berlaku 6 bulan.
Ketentuan lainnya, uang muka 50% dan nilai kendaraan di bawah Rp 400 juta.
Meski kelihatannya menarik, tetapi tawaran ini bisa menyebabkan penalti.
Apa yang membuat nasabah kena denda meski ada iming 0%?
(BACA JUGA : Gokil Sob, Motor Yamaha R15 Ini Memiliki Tujuh Box Sekaligus, Gunanya Untuk Apa Saja Ya?)
Menurut Suhendi, Sales Tunas Toyota yang menyebabkan penalti atau denda adalah telat bayar.
"Pihak leasing akan mengenakan denda kepada nasabah yang telat membayar. Karenanya kepatuhan dalam membayar cicilan sangat penting dalam hal ini, bilang Hendi panggilannya.
Memang tiap perusahaan leasing memiliki grace period (GP).
Grace Period adalah masa tenggang bagi nasabah untuk bisa memperpanjang masa pembayaran.
"GP ini untuk mengantisipasi adanya keterlambatan bayar karena sistem transfer antar bank. Tetapi lamanya GP ini paling hanya 5 hari," tegas Hendi yang bertugas di Tunas Toyota Bintaro.
Sehingga, jika nasabah melewati masa GP ini maka denda akan dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga masa membayar.
(BACA JUGA : Impresi Mencoba Honda Walking Assist Device, Asyiknya Jalan 'Tanpa' Usaha)
Besarnya denda tiap leasing berbeda-beda.
"Ada yang mengenakan 0,2% hingga 0,5% perhari," bilangnya.
Hitungan dendanya dari besar cicilan dikalikan persentase denda dikali lamanya hari menunggak.
Tentu, selain bayar denda juga wajib bayar pokok cicilan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR