GridOto.com - Kendaraan bermotor memang sudah lekat dalam kehidupan ini.
Banyak orang-orang jika pergi ke suatu tempat yang jarak tempuhnya jauh pastinya mengendarai kendaraan bermotor.
Apalagi hampir semua orang di dunia ini pasti memiliki kendaraan bermotor.
Populasi kendaraan bermotor yang semakin banyak membuat jalanan makin macet.
Jika tidak berhati-hati pastinya kalian akan mengalami kecelakan.
(BACA JUGA : Kasih Lihat STNK, Masuk Dufan Cuma Rp 100 Ribu. Yang Bayar Pajaknya Telat, Sori Aja)
Tapi tenang, jika kalian mengalami kecelakaan ternyata secara otomatis kalian sudah diasuransikan.
Di dalam setiap STNK kalian pasti tahu SWDKLLJ.
SWDKLLJ atau kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jika kalian mengalami kecelakaan, kalian akan mendapatkan dana santunan dari Jasa Raharja.
Menurut Ketetapan Menteri Keuangan RI No 15/PMK.010/2017 dan 16/PMK.010/2017, besarnya dana santunan ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi pengendara.
(BACA JUGA : Jangan Pakai Jasa Lewat Calo, Ini Cara Menghitung Pajak dan Denda STNK)
Jika pengendara meninggal dunia ataupun cacat, maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta.
Santunan biaya perawatan dan pengobatan sebesar Rp 20 juta.
Selain itu ada juga santunan biaya penguburan yakni Rp 4 juta.
Santunan lain yang diberikan Jasa Raharja antara lain santunan biaya pertolongan pertama paling besar Rp 1 juta serta santunan biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan sebesar Rp 500 ribu.
Tapi semua pasti tidak mengharapkan kecelakaan terjadi pada masing-masing pengendara.
Tetap berhati-hati kalian dalam berkendara.
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | kemenkeu,Jasa Raharja |
KOMENTAR