Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mengendarai Kendaraan Bermotor Ternyata Ada Asuransinya. Ini Dia Buktinya

Gagah Radhitya Widiaseno - Sabtu, 28 Oktober 2017 | 07:09 WIB
Ilustrasi STNK
Jogja.tribunnews.com
Ilustrasi STNK

GridOto.com - Kendaraan bermotor memang sudah lekat dalam kehidupan ini.

Banyak orang-orang jika pergi ke suatu tempat yang jarak tempuhnya jauh pastinya mengendarai kendaraan bermotor.

Apalagi hampir semua orang di dunia ini pasti memiliki kendaraan bermotor.

Populasi kendaraan bermotor yang semakin banyak membuat jalanan makin macet.

Jika tidak berhati-hati pastinya kalian akan mengalami kecelakan.

(BACA JUGA : Kasih Lihat STNK, Masuk Dufan Cuma Rp 100 Ribu. Yang Bayar Pajaknya Telat, Sori Aja)

Tapi tenang, jika kalian mengalami kecelakaan ternyata secara otomatis kalian sudah diasuransikan.

Di dalam setiap STNK kalian pasti tahu SWDKLLJ.

SWDKLLJ atau kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Jika kalian mengalami kecelakaan, kalian akan mendapatkan dana santunan dari Jasa Raharja.

Menurut Ketetapan Menteri Keuangan RI No 15/PMK.010/2017 dan 16/PMK.010/2017, besarnya dana santunan ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi pengendara.

(BACA JUGA : Jangan Pakai Jasa Lewat Calo, Ini Cara Menghitung Pajak dan Denda STNK)

Jika pengendara meninggal dunia ataupun cacat, maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta.

Santunan biaya perawatan dan pengobatan sebesar Rp 20 juta.

Selain itu ada juga santunan biaya penguburan yakni Rp 4 juta.

Santunan lain yang diberikan Jasa Raharja antara lain santunan biaya pertolongan pertama paling besar Rp 1 juta serta santunan biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan sebesar Rp 500 ribu.

Tapi semua pasti tidak mengharapkan kecelakaan terjadi pada masing-masing pengendara.

Tetap berhati-hati kalian dalam berkendara.

Editor : Niko Fiandri
Sumber : kemenkeu,Jasa Raharja

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

CVT Motor Matic Terendam Banjir, Pertama Wajib Lakukan Hal Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa