GridOto.com - STNK merupakan salah satu komponen penting dalam kamu berkendara.
Tiap tahun pasti kamu sering membayar pajak kendaraan bermotor.
Coba lihat di STNK kamu, pasti kamu tidak asing dengan SWDKLLJ.
Apa yang dimaksud SWDKLLJ? Ini dia penjelasannya.
SWDKLLJ atau kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
(BACA JUGA : Tebak, Kalau Warna Motor Pink, Di STNK-Nya Tertulis Warna Apa?)
SWDKLLJ ini berfungsi sebagai jaminan atau asuransi bagi pengendara jika terjadi kecelakaan.
Jadi, kalau misal kamu mengalami kecelakaan karena ditabrak oleh pengendara lain, kamu akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Nah, dengan membayar SWDKLLJ ini, otomatis kamu tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yakni Jasa Raharja.
Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan kamu.
Untuk kendaraan dengan kekuatan mesin 50 cc sampai dengan 250 cc akan dikenakan Rp 35 ribu.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat dikenakan biaya RP 143 ribu.
(BACA JUGA : Jangan Pakai Jasa Lewat Calo, Ini Cara Menghitung Pajak dan Denda STNK)
Untuk kendaraan lainnya seperti truk, bus, dan sebagainya masing-masing dikenakan biaya yang berbeda-beda sesuai dengan yang tertera pada Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 serta 37/PMK.010/2008.
Bagaimana cara untuk mengklaim asuransi ini?
Ternyata asuransi ini untuk orang yang ditabrak.
Misalkan kamu menabrak orang yang sedang jalan ataupun menabrak kendaraan lain.
Nah orang yang kamu tabrak itu yang akan mendapatkan asuransi ini.
Tetapi korban harus laporan ke Kepolisian setempat untuk bisa mendapatkan asuransi ini.
Selanjutnya, laporan akan ditindaklanjuti oleh Jasa Raharja.
So, jangan sampai kamu lupakan SWDKLLJ ini.
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Kompas.com,Online pajak |
KOMENTAR