GridOto.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang-undang, maka pemerintah melalui regulasi ini memiliki wewenang untuk membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila.
Hadirnya Perppu ormas ini juga telah lama menimbulkan pro dan kontra.
Sebelum disahkannya Perppu No.2 Tahun 2017, alumni presidium 212 juga pernah menggelar aksi penolakanan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini pada demo besar 29 September 2017 lalu.
Tidak main-main, sejumlah tokoh dan pemuka agama besar pun turun serta dalam aksi tersebut, ternyata para Habib dan petinggi aksi ini juga memiliki deretan mobil mewah.
Harga mobil-mobil tersebut berkisar ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Berikut adalah beberapa habib dan ulama beserta mobil mewahnya.
Editor | : | Akbar |
KOMENTAR