Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dilarang Lewat Jalan Tol, Ini Video Aksi Nekat Pengendara Motor! Inikah 'The Power of Emak-emak'?

Vincensia Enggar Larasati - Selasa, 24 Oktober 2017 | 14:10 WIB
Pengendara motor di jalan tol
Pengendara motor di jalan tol

GridOto.com- Apakah istilah 'the power of emak-emak' belum berakhir?

Terlihat di akun Facebook dengan nama Moh Nurul Huda yang merekam aksi seorang pengendara motor di jalanan.

Tidak biasa, karena pengendara motor ini melaju di jalan tol yang seharusnya tidak dilewatinya.

Dari postingan ini diketahui bahwa pengendara motor ini adalah dua orang wanita yang berboncengan.

(BACA JUGA: Jangan Sembarangan Bikin Polisi Tidur, Ini Dia Akibatnya. Jangan Sampai Masuk Penjara!)

Video ini diambil pada malam hari di tanggal 22 Oktober 2017 dari Tol Cawang menuju TMII.

Nah, ingatkah Anda dengan aturan dilarangnya pengendara motor di jalan tol?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 2, definisi jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.

Pihak yang boleh menggunakan jalan tol yaitu pengguna kendaraan bermotor.

Lebih rinci lagi, pada Pasal 38 Ayat 1 disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Jadi sudah jelas, tol bukanlah area yang bisa dilintasi pengendara kendaraan roda dua alias motor.

Lagipula, jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati sepeda motor sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 kpj sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 kpj.

Pengendara sepeda motor juga bakal bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab dibuat tanpa hambatan.

(BACA JUGA: Tebak, Kalau Warna Motor Pink, Di STNK-Nya Tertulis Warna Apa? )

Itulah yang pastinya membuat keamanan dan kenyamanan pengendara menjadi minim.

Sebenarnya ini bukan hanya sekedar menaati aturan yang berlaku ya, Sob.

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Facebook

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ban Mobil Bocor Samping Sudah Enggak Bisa Ditambal, Ini Alasannya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa