Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sembarangan Bikin Polisi Tidur, Ini Dia Akibatnya. Jangan Sampai Masuk Penjara!

Vincensia Enggar Larasati - Selasa, 24 Oktober 2017 | 09:53 WIB
Alat pembatas kecepatan/Polisi tidur
Alat pembatas kecepatan/Polisi tidur

GridOto.com- Tidak jarang kita temui banyaknya alat pembatas kecepatan atau yang lebih dikenal dengan polisi tidur.

Bahkan, pemilik kendaraan kerap mengeluhkan berada di jalan yang memiliki banyak polisi tidur.

Keadaan itu diperparah dengan bentuk polisi tidur yang dibuat besar dan tinggi, bahkan tidak beraturan hingga membuat bagian bawah kendaraan terbentur dengan keras.

Kondisi ini kerap ditemui di komplek-komplek perumahan serta jalan-jalan kecil.

Sebenarnya membuat polisi tidur harus memiliki izin.


(BACA JUGA: Susah Parkir Mobil? Ini Dia Cara Tepat Parkir Mobil Secara Pararel, Nggak Perlu Panik Duluan)

Pihak yang membangun polisi tidur yang tidak sesuai dengan peraturan dapat dikenai sanksi.

Bukan sekedar sembarangan membuat polisi tidur ya.

Ternyata ini sudah ada aturan yang tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dengan ancaman Pidana.

Terdapat dua pasal yang mengatur mengenai hal ini yakni pasal 274 dan 275.

Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

(BACA JUGA: Duh, Pindah Gigi Persneling Kok Susah? Komponen-Komponen Ini Bisa Dicurigai )

Pembuatan polisi tidur
Pembuatan polisi tidur

Selanjutnya, pada pasal 275 ayat 1,setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.

Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4.

Peraturan ini menjadi acuan untuk membuat polisi tidur yang benar dan aman untuk pengguna jalan.

Jadi siapapun yang akan membuat polisi tidur, wajib mengetahui dan paham aturan ini ya.

Jangan asal karena bisa kena hukuman penjara!

(ARTIKEL SUDAH TAYANG DI otomania.gridoto.com DENGAN JUDUL "Bikin Polisi Tidur Sembarangan Bisa Dipenjara")

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Otomania.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa