GridOto.com - Memiliki asuransi kendaraan tujuannnya memiliki ketenangan bila mobil terjadi masalah.
Salah satunya bila terjadi pencurian kendaraan.
Masalahnya adalah meski asuransi wajib memberi ganti rugi bila mobil dicuri.
Namun mereka berhak untuk menolak klaim bila mobil tersebut ternyata digelapkan.
Lalu, apa perbedaan antara penggelapan dan pencurian?
(BACA JUGA : Ini Dia Motor Pertama Marco Simoncelli, Ukurannya Gak Standar Bro!)
“Penggelapan adalah bila tertanggung meminjamkan mobilnya ke orang lain, namun orang tersebut malah menghilang bersama dengan mobil yang dipinjamnya. Kasus tersebut dianggap penggelapan dan asuransi berhak untuk menolak klaim,” ungkap M. Bangun Pambudi, Manager Survey dan Garda Siaga Asuransi Astra.
Penolakan ini sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II tentang Pengecualian Pasal 3 ayat 1.2.
Yaitu Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh : penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.
Namun kasusnya akan berbeda jika ternyata dalam pengambilan kendaraan tersebut terdapat pemaksaan atau kekerasan.
(BACA JUGA : Mengintip Pernyataan Colin Edward Soal Kematian Marco Simoncelli, Edward Merasa Baik Secara Mental)
“Misal mobil dipinjam namun tidak diserahkan, lalu si peminjam memaksa hingga terjadi tindak kekerasan terhadap tertanggung, maka hal tersebut masuk ke dalam klaim perbuatan jahat. Dan ini harus diberikan klaimnya,” ungkap Bangun.
“Kasus berbeda bila Tertanggung meminjamkan mobilnya kepada orang lain, lalu mobilnya hilang dicuri dalam perjalanan, ini harus kita tanggung," ungkapnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR