Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Kamu Kotor Banyak Coretan? Bisa Diklaim Asuransi Enggak Ya?

Hendra - Senin, 23 Oktober 2017 | 15:59 WIB
Hasil karya anak bisa diklaim?
www.tribunnews.com
Hasil karya anak bisa diklaim?

GridOto.com - Asuransi kendaraan ternyata penting lho untuk menjaga mobil kamu.

Kalau mobil kamu kena banyak coretan bisa diklaim juga enggak ya?

Ternyata bisa diklaim atau enggaknya tergantung kondisinya lho.

"Kalau mobilnya ini yang mencoret-coret adalah anak atau istri si tertanggung (orang yang menanggung asuransi) maka tidak bisa diklaim, karena ini termasuk ke dalam pasal 3 1.3," ujar Laurentius Iwan Pranoto, Manajer Komunikasi dan Event Asuransi Astra kepada GridOto (23/10).

Memangnya apa ya isi pasal 3 bagian 1.3?

(BACA JUGA : Motor Ini Didedikasikan Untuk Mekanik Andalan MotoGP, Pernah Jadi Mekanik Valentino Rossi Juga Lho!)

Menurut Polis Standar Asuransi Kendaran Bermotor Indonesia BAB 2 tentang pengecualian, klaim asuransi tidak bisa didapatkan apabila pencurian atau perbuatan jahat terhadap kendaraan dilakukan oleh:

1. Suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung tertanggung.

2. Orang yang bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung

3. Orang yang tinggal bersama tertanggung

4. Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika tertanggung merupakan badan hukum

5. Orang yang berada di bawah pengawasan tertanggung.

Nah, dalam penerapannya juga bisa dilakukan "adjustment" atau penyesuaian tergantung kondisi.

"Tetap ada penyesaian tergantung kondisinya, misalnya kalau yang mencoret-coret mobil adalah pacar kamu yang sedang marah, maka bisa diklaim, syaratmya tapi harus ada keterangan kepolisian," tambah lelaki yang biasa disapa Iwan ini.

Intinya, perbuatan mencoret-coret mobil termasuk 'perbuatan jahat' dan klaimnya bisa didapatkan bisa juga tidak, tergantung kondisi dan penyesuaian pasal-pasal yang berlaku, begitu ya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

November 2024 Full Ampunan, 10 Provinsi Ini Manjakan Penunggak Pajak Kendaraan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa