GridOto.com- Hingga kini pihak kepolisian masih terus melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan yang pasang rotator dan sirine.
Berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sejak tanggal 11-19 Oktober tercatat sudah sebanyak 273 kendaraan yang dirazia karena pasang rotator.
"Penggunaan lampu isyarat dan sirene sudah ada regulasi yang mengatur, baik dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan PP No 44 tahun 1993," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada GridOto.com, Sabtu (21/10).
(BACA JUGA: Ramai Soal Lampu Rotator, Ternyata Dijual Bebas Dengan Pengawasan Minim)
Budiyanto mengaku, daerah yang paling banyak terkena razia yakni Jakarta Pusat dengan total 51 kendaraan, disusul Jakarta Timur sebanyak 32 kendaraan.
Untuk itu, razia rotator akan terus dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya hingga 11 November 2017.
Operasi gabungan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Dinas Perhubungan DKI, SatPol PP, dan POM Dam Jaya akan dilangsungkan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengemudikan kendaraan baik motor atau mobil tidak usahlah memasang lampu isyarat dan sirene, kecuali yang punya hak tersebut," kata Budiyanto.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR