GridOto.com - Lucy Wiryono mengaku sudah banyak di-bully pasca gelaran MotoGP Jepang, saat dirinya menjadi host di salah satu stasiun televisi swasta.
Salah satu akun bernama Makez menghina Lucy Wiryono dengan sebutan sebagai wanita penghibur.
Parahnya, akun bernama Makez tersebut justru mengungkapkan tidak akan meminta maaf sebelum Lucy Wiryono yang meminta maaf lebih dahulu.
Oleh karena itu, Lucy Wiryono akhirnya menempuh jalur hukum untuk memberi pelajaran pada orang tersebut.
Lucy telah melaporkan kasus penghinaan tersebut kepada pihak berwajib di Polres Jakarta Selatan pada Rabu (18/10).
Pihak pengacara Lucy pun saat ini bersama kepolisian sedang dalam proses penyelidikan dan pencarian akun Makez yang diduga sebagai penghina Lucy.
Bila terbukti bersalah, pelaku penghinaan pun akan dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat 3.
Pasal tersebut berisi ''setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.''
Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Untuk itu berhati-hati dan bijaklah dalam menggunakan media sosial sebelum anda dikenai UU ITE.
Editor | : | Akbar |
KOMENTAR