Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Telat Sehari Perpanjang SIM, Anda Harus Ikut Tes lagi

Beto Adhi Nugroho - Sabtu, 21 Oktober 2017 | 06:32 WIB
SIM
SIM

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM memiliki masa berlaku 5 tahun.

Maka dari itu, SIM harus diperpanjang agar masa berlakunya tidak habis.

Hal tersebut sudah diatur dalam Perkap No. 9 tahun 2012 Pasal 28 ayat (2) dan (3).

Bunyi ayat (2) adalah "Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir."

Bunyi ayat (3) adalah "Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 27."

Berdasarkan hal pasal tersebut, Anda tidak bisa memperpanjang SIM jika terlambat sehari pun.

(BACA JUGA: Rolls-Royce Dawn Tampil Cantik dan Nyentrik Pake Kostum Wald!)

Oleh karena itu, terlambat seharu Anda harus membuat SIM baru lagi.

Nah, daripada ikut tes SIM baru, lebih baik jangan lupa diperpanjang yah SIM-nya.

Editor : Niko Fiandri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berencana Menggadai Mobil untuk Kebutuhan Mendesak? Begini Panduan Membuat Surat Gadainya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa