GridOto.com - Aturan uang elektronik digugat lantaran dianggap membuat masyarakat resah.
Untuk tetap menghadirkan pembayaran tunai rupiah di jalan tol.
Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) lakukan petisi kepada operator jalan tol.
"Hari ini Sudah 360 yang tanda tangan. Ini baru sehari, untuk itu kita akan menunggu masyarakat sebanyak mungkin," kata Azas Tigor Nainggolan selaku pengamat tansportasi dan Ketua FAKTA kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (19/10).
Sebelumnya, pengguna layanan tol dan bus Transjakarta Normansyah (41) dan Tubagus Haryo Karbyanto (48) melakukan gugatan.
Mereka menggugat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik.
(BACA JUGA : Usai Tabrak 3 Kendaraan, Perempuan Ini Selalu Ingin Lepas Baju, Siapa Sebenarnya Dia? Lihat Videonya
Melalui kuasa hukum Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), keduanya mengajukan permohonan keberatan atas aturan uang elektronik.
Keberatan diajukan ke Mahkamah Agung melalui permohonan judicial review.
Tigor mengatakan semenjak ada aturan itu, berbagai fasilitas publik seperti jalan tol dan Transjakarta menolak transaksi tunai.
Selain itu, aturan uang elektronik juga dianggap menimbulkan keresahan dan pertanyaan dalam masyarakat tentang keberadaan Undang-undang mata uang yang hanya mengatur rupiah dalam bentuk kertas dan logam, bukan non tunai.
"Jadi jika operator masih memaksakan pada 31 Oktober 2017 akan menghapus semua loket pembayaran tunai dan mengganti menjadi semuanya non tunai itu adalah tindakan menolak pembayaran dengan uang rupiah," kata Tigor melalui keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Nantinya petisi ini akan dikirim ke Oprator jalan tol.
Apakah kalian setuju ?
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR