GridOto.com -Sesuau aturan ada sekitar 6 jenis mobil yang berkaitan dengan kegunaannya yang diperbolehkan pakai rotator.
Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan gunakan alat tersebut.
"Jadi gini, dalam pasal 59 UU Nomor 22/2009 itu namanya penggunaan lampu isyarat dan sirine. Nah memang diperbolehkan untuk kepentingan tertentu bahwa kendaraan itu bisa dipasang lampu isyarat atau sirine," kata Budiyanto kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (14/10/2017).
Menurut Budiyanto, lampu isyarat itu ada tiga yakni warna biru, merah dan kuning.
(BACA JUGA: Mungkin Ini Penyebab Maverick Vinales Terpuruk di MotoGP Jepang)
"Nah warna biru itu adalah untuk petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, kemudian untuk warna merah adalah untuk mobil tahanan, mobil pengawal TNI, ambulance, pemadam kebakaran, PMI," tandasnya.
"Kalau kuning itu berlaku untuk pengguna jalan tol termasuk mobil yang melakukan pembersihan terhadap fasilitas umum," katanya lagi.
Dari penjelasan Budiyanto ada 6 jenis mobil yang disesuaikan dengan kegunaannya boleh pakai rotator, mobil polisi, mobil tahanan, mobil pengawal TNI, ambulance, pemadam kebakaran, dan PMI.
Hingga kini Ditlantas Polda Metro Jaya masih menggelar razia gabungan dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Sebagaimana Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 UU LLAJ.
Di mana sasarannya adalah kendaraan bermotor yang dipasangai lampu isyarat seperti rotator dan sirine.
Bagi para pemilik mobil yang memasang lampu rotator maupun sirine, siap-siap di tilang polisi.
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : |
KOMENTAR