GridOto.com- Pengawalan resmi memang bisa diberikan buat pejabat negara.
Seperti yang akan dilakukan 16 Oktober terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta baru.
Hal itu tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 134.
Tak heran motor gede voorijder Brigade Motor (BM) Milik Dinas Perhubungan akan selalu standby untuk kawal para pejabat tersebut.
(BACA JUGA: Parah, Baru Kemarin Gelar Razia, Polisi Sudah Tilang 31 Pengendara Pakai Rotator)
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menegaskan pejabat setingkat Gubernur dan Wakil Gubernur akan mendapat masing masing pengawalan.
"Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur ada empat pemandu dan dua operator. Sementara untuk ibu Gubernur dan ibu wakil Gubernur dua pemandu," kata Sigit kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (14/12).
"Pokoknya total nanti akan ada 16 personil kendaraan pengawalan," tambahnya.
Menurut Sigit, ada beberapa kategori pejabat yang layak mendapatkan pengawalan melekat.
"Presiden dan Wakil Presiden sudah pasti. Itu diatur di undang-undang," kata Sigit.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR