GridOto.com - Para pemilik mobil yang terkena razia parkir sembarangan dan diderek petugas kerap kebingungan bagaimana cara mengambil kembali mobilnya.
Kemanakah mobil-mobil tersebut dibawa?
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menyatakan mobil-mobil tersebut tersebar dan berada di penampungan Suku Dinas DKI Jakarta.
"Ada di Monas atau kantor masing-masing Suku Dinas Perhubungan. Tergantung dimana wilayah mereka," kata Sigit Wijatmoko kepada GridOto.com di Jakarta, Jum'at (13/10).
Untuk itu, Sigit mengimbau para pengendara di Jakarta tidak memarkir kendaraannya sembarangan.
(Baca juga : Begini Cara Mengurus Mobil Yang Diderek Akibat Parkir Sembarangan )
Parkir hanya diperbolehkan di ruas jalan yang ada rambu 'P' berwarna biru.
"Taatilah peraturan parkir yang sudah ada jika tak ingin kami derek," tegasnya.
Ia mengaku jika si pemilik masih nakal dengan memarkirkan mobil tidak pada tempatnya.
Maka tak segan Dishub akan kembali mempertegas hukuman tersebut.
"Sanksinya tetap di derek sesuai kewenangannya," kata Sigit.
Editor | : | Pilot |
KOMENTAR