Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Anda Terkena Razia Parkir Dan Diderek Dishub, Kemana Perginya?

Pilot - Jumat, 13 Oktober 2017 | 20:37 WIB
Derek untuk pengguna kendaraan yang parkir sembarangan
Rizky
Derek untuk pengguna kendaraan yang parkir sembarangan

GridOto.com - Para pemilik mobil yang terkena razia parkir sembarangan dan diderek petugas kerap kebingungan bagaimana cara mengambil kembali mobilnya.

Kemanakah mobil-mobil tersebut dibawa?

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menyatakan mobil-mobil tersebut tersebar dan berada di penampungan Suku Dinas DKI Jakarta.

"Ada di Monas atau kantor masing-masing Suku Dinas Perhubungan. Tergantung dimana wilayah mereka," kata Sigit Wijatmoko kepada GridOto.com di Jakarta, Jum'at (13/10).

Untuk itu, Sigit mengimbau para pengendara di Jakarta tidak memarkir kendaraannya sembarangan.

(Baca jugaBegini Cara Mengurus Mobil Yang Diderek Akibat Parkir Sembarangan )

Parkir hanya diperbolehkan di ruas jalan yang ada rambu 'P' berwarna biru.

"Taatilah peraturan parkir yang sudah ada jika tak ingin kami derek," tegasnya.

Ia mengaku jika si pemilik masih nakal dengan memarkirkan mobil tidak pada tempatnya.

Maka tak segan Dishub akan kembali mempertegas hukuman tersebut.

"Sanksinya tetap di derek sesuai kewenangannya," kata Sigit.

Editor : Pilot

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tips Beli Honda Jazz Gen 1 dan 2 Bekas, Kaki-kaki Rawan Diserang Penyakit Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa