GridOto.com- Baru kemarin lakukan razia terhadap pengendara mobil pribadi yang memakai rotator atau sirine.
Polri bersama pihak terkait seperti TNI dan Dinas Perhubungan telah menangkap 31 kendaraan pakai alat tersebut.
"Iya jumlahnya segitu dan tentu akan bertambah lagi, jadi saya minta jangan memakai alat tersebut jika tak ingin ditangkap, karena yang jelas itu telah melakukan pelanggaran lalu lintas," kata AKBP Budiyanto, selaku Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (12/10).
Selain kendaraan pribadi, petugas juga mendapati angkutan umum yang terjaring menggunakan rotator.
(BACA JUGA : Bikin Haru, Inilah Asal Usul Lahirnya Nama Rossifumi)
Menurut Budiayanto, dari hasil data kepolisian, pelanggaran banyak terjadi di Jakarta Pusat.
Sebanyak 10 kendaraan terjaring menggunakan rotator atau sirene.
Sementara di wilayah Tangerang Kota sebanyak 4 pelanggaran.
Jakarta Selatan 3 pelanggaran.
Jakarta Utara sebanyak 2 pelanggaran.
Sementara itu dari satuan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya menindak sebanyak 13 pelanggar.
Penindakan ini tersebar di beberapa lokasi.
Seperti di Jl. Gatot Subroto Jatiuwung, Jl. Melawai Raya Jaksel, Jl. Asia Afrika Senayan, Jl. Cibubur Junction Jaktim, Jl. Kalilio Wangseng DP. Senen Jakpus, Semanggi arah Kuningan dan di Senen Jakpus.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR