Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

YLKI: Penggunaan e-Toll Hanya Untungkan Pengelola Jalan Tol

Akbar - Kamis, 12 Oktober 2017 | 16:19 WIB
Kartu e-Toll. Transaksi Tol Non Tunai
Salim/otomotifnet
Kartu e-Toll. Transaksi Tol Non Tunai

GridOto.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pertanyakan kompensasi tarif untuk transaksi tol nontunai.

Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI mengungkap sejatinya penggunaan kartu uang elektronik untuk transaksi pembayaran tol, lebih banyak menguntungkan pengelola jalan tol.

Daripada menguntungkan konsumen, yang justru tidak signifikan menikmati manfaatnya.

"Kementerian PUPR dan mengelola jalan tol mengklaim kartu uang elektronik adalah instrumen untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen pengguna jasa tol," papar Tulus, secara tertulis.

YLKI pun menyampaikan mengapa konsumen justru tak diuntungkan, pasalnya pengelola tol tidak lagi pusing menyiapkan uang recehan untuk kembalian pada konsumen, yang jumlahnya puluhan miliar per harinya.

Hampir semua konsumen memerlukan uang kembalian saat membayar tarif tol.

Kemudian, penggunaan kartu uang elektronik juga dianggap menguntungkan Bank Indonesia karena biaya cetak uang menjadi turun.

"Apalagi antara nilai uang dengan biaya produksi pembuatan uang lebih besar biaya produksinya, khususnya untuk mata uang pecahan kecil," ungkap Tulus.

Ia pun menyoroti transparansi jumlah pengguna jalan tol yang sesungguhnya.

"Penggunaan kartu uang elektronik memberikan kepastian jumlah pengguna tol, dan meminimalisasi upaya manipulasi jumlah pengguna tol, serta meminimalisasi manipulasi pendapatan pengelola jalan tol," katanya lagi.

Sementara itu, seperti dikutip dari Kompas.com, pengelola jalan tol salah satunya Jasa Marga Persero, menanggapi transaksi nontunai sejalan dengan program Pemerintah dan Bank Indonesia untuk meningkatkan Gerakan Nasional Nontunai (GNNT) dalam bentuk elektronifikasi jalan tol.

Dimana saat ini penetrasi telah mencapai 79% (rata-rata nasional untuk Jalan Tol milik Jasa Marga).

Tinggal 21% lagi hingga tenggat akhir 31 Oktober 2017, yang ditetapkan semua transaksi tol wajib nontunai.

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Akhirnya Paham, Ini Perbedaan Papan Rambu Penunjuk Jalan Warna Hijau dan Biru

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa