GridOto.com - Mulai 11 Oktober 2017, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar khusus (BBK). Kenaikan harga BBK tidak berlaku untuk Premium dan Solar.
Dikutip dari KompasOtomotif, menurut VP Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito kenaikkan harga itu dilakukan mengikuti tren harga minyak mentah yang mulai naik.
Menurut Adiatma, pengaruh besar kenaikkan harga BBK juga dari nilai tukar dollar. Karena itu tiap dua bulan biasanya akan dilakukan evaluasi lagi.
(BACA JUGA: Tips Hemat Bahan Bakar Saat Mengemudi Mobil, Nomor 7 Pasti Sering Dilanggar)
Besaran kenaikan harga per 11 Oktober 2017 bervariasi tergantung wilayah dan jenis bahan bakar, dengan rata-rata kenaikan Rp 100-300/liter.
Contohnya untuk wilayah Provinsi Maluku, hanya harga Pertamina Dex saja yang naik Rp 300.
Untuk selengkapnya, lihat langsung daftar harga bahan bakar Pertamina terbaru mulai 11 Oktober 2017.
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | Otomania.com |
KOMENTAR