Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tunggak Pajak STNK? Hati-hati, Awal 2019 Nanti Bisa Diblokir

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 11 Desember 2018 | 09:03 WIB
STNK
Agun/GridOto.com
STNK

GridOto.com - Menunggak pajak STNK merupakan sebuah pelanggaran bagi para pemilik kendaraan bermotor.

Dalam menghadapi hal tersebut, kini polisi akan bertindak tegas, yakni dengan melakukan pemblokiran atau penghapusan registrasi.

Dengan adanya penghapusan ini, berarti kendaraan tersebut sudah tak terdaftar lagi di registerasi kepolisian dan illegal untuk dipakai.

Wacana mengenai pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada penunggak pajak sebetulnya sudah muncul beberapa bulan lalu.

Namun kini wacana tersebut kembali mencuat bahwa waktu penerapannya akan dimulai awal 2019.

(Baca juga: Ngeri! Kerugian Akibat Macet di Jakarta Capai Rp 67 Triliun)

Ketika dikonfirmasi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, kemungkinan seperti itu, tetapi belum bisa diputuskan sekarang ini.

"Sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri. Jadi masyarakat khususnya warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan bebas denda administrasi sampai 15 Desember 2018 ini," ujar Sumardji, Senin (10/12/2018) dikutip dari Kompas.com.

Kata Sumardji, tahun depan akan dimulai dengan tahap diskusi, sosialisasi, sampai menunggu petunjuk atau arahan dari Korlantas Polri.

"Sebab secara aturan harus dari Korlantas. Sejauh ini masyarakat yang punya tunggakan pajak sudah cukup banyak yang mulai membayar dan menanfaatkan program pemutihan atau bebas denda," kata Sumardji.

Editor : Hendra
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Korlantas Polri Mulai Latih Petugas Pakai MG EP EV, Harga Perunit Ternyata Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa