Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berkaca dari Spion Dipatahkan Pengendara RX-King, Apakah Bisa Dicover Asuransi?

Muhammad Ermiel Zulfikar - Jumat, 7 Desember 2018 | 17:17 WIB
Pengendara RX-King pukul spion Toyota Vios hingga patah
Instagram.com/@ressaf.f
Pengendara RX-King pukul spion Toyota Vios hingga patah

GridOto.com - Baru-baru ini heboh sebuah video pengendara Yamaha RX-King memukul kaca spion Toyota Vios sampai patah, bagaimana klaim asuransinya?

Diketahui pengguna RX-King tersebut memukul kaca spion Toyota Vios yang datang dari arah berlawanan, yang sedang ingin menyalip sebuah mobil di depannya.

Sontak spion Toyota Vios itu langsung patah dan berhamburan di jalan, sementara RX-King melaju cuek tanpa merasa bersalah.

Lantas, apakah pihak asuransi menerima klaim seperti kasus yang dialami Toyota Vios tersebut?

(BACA JUGA: Berkaca dari Kecelakaan NH Dini, Pentingnya Berpikir Kemungkinan Terburuk Dalam Berkendara)

Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relations Head Asuransi Astra (Garda Oto) pun memberikan tanggapannya.

"Spion patah akibat adanya benturan itu bisa diklaim, kami ganti sepanjang tidak ada hal yang dikecualikan," ujar Iwan saat dihubungi GridOto.com, Jumat (7/12/2018).

Jika membaca isi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, pada Pasal 1 dituliskan bahwa kerugian yang dialami oleh pemilik Toyota Vios tersebut bisa saja dicover oleh asuransi.

(BACA JUGA: Berkaca Kasus Toyota Avanza Meledak, Bagian ini Bisa Picu Ledakan di Mobil!)

"Namun, jika kecelakaan yang mengakibatkan kerugian karena yang bersangkutan melanggar, klaim bakal ditolak," imbuh Iwan.

Tepatnya pada bab pertama poin satu, dua dan tiga yang berisi tentang risiko yang dijamin, yakni kerusakan yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok, serta perbuatan jahat.

Selain itu pencurian yang termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pelakunya Seorang Test Rider, Inilah Rajanya Top Speed di MotoGP 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa