GridOto.com - Mungkin Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C sudah tidak terlalu asing lagi ya sob, tetapi kalian tahu enggak ada namanya SIM D?
Sebenarnya, banyak jenis SIM yang ada di Indonesia.
Untuk diketahui, SIM terbagi dalam golongan SIM A sampai SIM D.
(BACA JUGA: Ganteng Maksimal, CBR150R 2015 Tampil Eye-Catching Bergaya Racing)
Bisa jadi belum banyak yang tahu, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asal mengantongi SIM D.
Hal itu diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SIM D memang sengaja dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan.
SIM D dibuat untuk pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.
Lantas sama enggak ya prosedur pembuatannya?
Menanggapi hal ini, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri pun berikan keterangganya.
(BACA JUGA: E-TLE Bisa Cegah Curanmor. Ini Kata Polisi!)
"Prosedurnya sama seperti SIM lainnya, bedanya kendaraan yang digunakan adalah kendaraan khusus penyandang disabilitas," tutur Kompol Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Pemohon SIM D juga harus melalui ujian teori dan dua ujian praktik, yaitu pertama di lapangan ujian dan kedua di jalan raya.
Namum, lanjut Fahri, jika pengendara tersebut sudah memiliki SIM lain tak jadi masalah. Asalkan pengendara tersebut dapat dipastikan mampu berkendara dengan aman.
"Selama penyandang disabilitas bisa mengemudi ranmor yang bukan kategori kendaraan khusus penyandang disabilitas, maka diperbolehkan," paparnya.
Untuk itu, ia berpesan keselamatan berkendara merupakan hak bersama, termasuk penyandang disabilitas.
Begitu juga dengan kelengkapan surat-surat berkendara.
Maka itu, perlu motivasi agar penyandang disabilitas membuat SIM.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR