Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Blak-blakan Risal Wasal: Berkendara Santai di Tol, Harusnya Ditangkap!

M. Adam Samudra - Senin, 3 Desember 2018 | 17:00 WIB
Mohamad Risal Wasal, Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
Agus Salim
Mohamad Risal Wasal, Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan

GridOto.com - Masih banyak ditemui pengendara khususnya yang membawa kendaraan di jalan raya dengan kecepatan yang sangat pelan.

Kadang di tengah para pengendara yang memacu kecepatan mobilnya 60-80km/jam di jalan yang ramai lancar, masih ada juga yang mengendarai dengan santai.

Ternyata hal tersebut dinilai bisa membahayakan pengendara lain terlebih yang berada di belakang.

Hal ini disampaikan Direktur Pembinaan dan Keselamatan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) M Risal Wasal di ruang kerjanya.

(BACA JUGA: Blak-blakan Wawan Tembong: Ternyata Sempat Ditawari Jadi Stuntrider Asian Games)

"Di kita ini yang tidak diawasi cuma satu, yaitu kendaraan yang bergerak dibawah batas kecepatan minimum," kata Risal kepada GridOto.com, Kamis (29/11/2018).

"Kenapa enggak ditangkap? Tabrak belakang itukan karena dia pelan. Tentu ada batas maksimum ada juga minimum, maksimum kita tangkap minimum harusnya ditangkap juga," tegas dia.

Risal melanjutkan, jika jalur paling kanan untuk kendaraan yang cepat atau mendahului.

Sementara jalur kiri di jalan tol, utamanya untuk kendaraan berat, seperti truk, dump truck, bus, dan kendaraan besar lain yang cenderung lambat.

(BACA JUGA: Blak-blakan Harun Sjech: Gesits Cuma Ambil Porsi Sedikit, Industri Spare Part Enggak Perlu Khawatir

"Itu sangat menganggu, masyarakat itu bayar tol untuk kenyamanan dan kecepatan. Ada bus odol dimana kecepatannya 20 Km. Jadi ayo kita sama-sama tertibkan yang maksimum ditangkap dan minimum ditangkap juga," tuturnya.

Menjalankan kendaraan dengan kecepatan rendah (kurang dari 60 kilometer per jam) pada jalan di mana kendaraan lain melaju dengan kecepatan tinggi (di atas 100 kilometer per jam) sangat berbahaya.

Sebaliknya, melaju dengan kecepatan tinggi, di mana kendaraan lain berjalan dengan kecepatan rendah, juga sangat berbahaya.

Sebab itu, jika mau aman, jalankan kendaraan Anda sesuai dengan batas kecepatan yang diizinkan.

Dengan kata lain, jika mau aman, kendarailah mobil Anda sesuai dengan kecepatan kendaraan lain. 

Jadi, yang terpenting bukan mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi atau kecepatan rendah, tetapi jalankanlah mobil Anda sesuai dengan kecepatan mobil-mobil lain.

Dalam kaitan itulah batas kecepatan minimum yang ditetapkan dan batas kecepatan maksimum yang diizinkan harus dipatuhi oleh semua pengendara kendaraan sehingga kecelakaan lalu lintas bisa diminimalkan. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jelang Akhir Tahun, Harga Mobil Bekas Kijang Innova Zenix, Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa