GridOto.com - Kementerian Perindustrian memberikan Kode Perusahaan dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) untuk motor Gesits.
Artinya motor listrik ciptaan ITS tersebut sudah resmi menjadi motor listrik nasional.
Kode perusahaan dan NIK ini diberikan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Dirjen Ilmate), Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menurut Dirjen Ilmate Kemenperin, Harjanto, Gesits menjadi industri kendaraan bermotor listrik pertama di Indonesia yang menerima kode perusahaan dan NIK dari Kemenperin.
(BACA JUGA: Yuk Ikutan! Gratis, Polisi Gelar Pelatihan Praktek dan Teori SIM)
"Ya benar sekali, hal ini untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik roda dua dan merupakan yang pertama," kata Harjanto kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Untuk diketahui, kode perusahaan dan NIK yang dikeluarkan Kemenperin menjadi dasar bagi Gesits untuk diakui sebagai kendaraan hasil rakitan dalam negeri.
"Dengan kode tersebut Gesits resmi jadi produsen otomotif," bebernya.
Melalui dokumen ini, motor listrik karya anak bangsa ini bisa menjalani pengujian tipe sebagai langkah untuk diakui sebagai kendaraan legal di jalan raya.
Gesits yang merupakan singkatan dari Garansindo Electric Scooter dan ITS ini, kini sudah capai fase persiapan produksi dan menggandeng beberapa perusahaan lokal khususnya BUMN.
(BACA JUGA: Ngeri! Ternyata Ini Sebabkan Jalan Retak di Jalur Puncak)
Beda dengan skutik listrik lainnya yang dinamo motor listriknya langsung berada di teromol roda belakang, di Gesits diletakkan di tengah seperti motor Zero.
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
KOMENTAR