GridOto.com- Ada sebagian anggapan, jika menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), polisi tak boleh menindak pengendara.
Alasannya, jerat pidana hanya bisa diberikan, jika masa berlaku 5 tahun surat tanda nomor kendaraan (STNK) sudah mati dan tidak diperpanjang.
Bukan PKB yang belum dibayar.
Menanggapi hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si menegaskan, pihak kepolisian berhak untuk menilang kendaraan yang tidak membayar pajak tahunan.
(BACA JUGA : Razia Pajak Kendaraan di Jakarta. Pemilik wajib Bayar di Tempat)
“Ketika pemilik kendaraan tidak melakukan regis1trasi pada pengesahan tiap tahun, ini sudah merupakan bentuk pelanggaran hukum," tegasnya.
Saat pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, hal ini turut membantu kontribusi untuk pembangunan jalan, perbaikan jalan, sumbangan korban kecelakaan dan lainnya.
Justru dengan tidak membayar pajak kendaraan, pemilik akan menimbulkan kerusakan jalan, karena kendaraan yang tidak berhak berjalan itu merupakan suatu pelanggaran.
“Ketika pemilik kendaraan tidak bisa menunjukkan surat tanda bukti yang telah disahkan atau pajak tahunan bisa disita kendaraannya. Karena kendaraan tersebut berkontribusi pada kemacetan, dan kerusakan jalan serta hal ini menghindari kecelakaan,” sambung Kakorlantas Polri.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR