Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Tak Boleh Tilang Pengendara Tak Bayar PKB. Ini Kata Kakorlantas

Hendra - Kamis, 22 November 2018 | 13:30 WIB
pajak motor atau STNK
GridOto
pajak motor atau STNK

GridOto.com- Ada sebagian anggapan, jika menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), polisi tak boleh menindak pengendara.

Alasannya, jerat pidana hanya bisa diberikan, jika masa berlaku 5 tahun surat tanda nomor kendaraan (STNK) sudah mati dan tidak diperpanjang. 

Bukan PKB yang belum dibayar.

Menanggapi hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si menegaskan, pihak kepolisian berhak untuk menilang kendaraan yang tidak membayar pajak tahunan.

(BACA JUGA : Razia Pajak Kendaraan di Jakarta. Pemilik wajib Bayar di Tempat)

“Ketika pemilik kendaraan tidak melakukan regis1trasi pada pengesahan tiap tahun, ini sudah merupakan bentuk pelanggaran hukum," tegasnya.

Saat pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, hal ini turut membantu kontribusi untuk pembangunan jalan, perbaikan jalan, sumbangan korban kecelakaan dan lainnya.

Justru dengan tidak membayar pajak kendaraan, pemilik akan menimbulkan kerusakan jalan, karena kendaraan yang tidak berhak berjalan itu merupakan suatu pelanggaran.

“Ketika pemilik kendaraan tidak bisa menunjukkan surat tanda bukti yang telah disahkan atau pajak tahunan bisa disita kendaraannya. Karena kendaraan tersebut berkontribusi pada kemacetan, dan kerusakan jalan serta hal ini menghindari kecelakaan,” sambung Kakorlantas Polri.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kia EV5 Sudah Ada Versi Setir Kanan, Segera Dijual di Indonesia?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa