Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Macet! Menhub Sesali Demo Ojol di Jalan HR Rasuna Said

M. Adam Samudra - Rabu, 14 November 2018 | 10:35 WIB
Ilustrasi demo ojek online.
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi demo ojek online.

GridOto.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku prihatin atas aksi pengemudi ojek online dari Aliansi Nasional Driver Online yang menggelar aksi unjuk rasa pada, Selasa (13/11/2018).

Akibatnya, jalur di kawasan Jalan HR Rasuna Said tepatnya di kantor Grab Indonesia, mengalami kemacetan parah.

"Saya mendukung penyampaian aspirasi oleh teman-teman pengemudi taksi online akan tetapi di sisi lain saya sangat menyayangkan aksi ini hingga sampai menutup jalur jalan raya sehingga menimbulkan kemacetan," kata Budi di Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Budi meminta, aksi unjuk rasa para pengemudi taksi online ini tetap utamakan ketertiban lalu lintas. 

(BACA JUGA: 4 Hal yang Takkan Bisa Kamu Lihat Lagi Kecuali di MotoGP Valencia)

“Silahkan berunjuk rasa, menyampaikan pendapat tapi harus diingat tetap tertib dan disiplin," paparnya.

"Aksi kemarin itu jelas melanggar aturan lalu lintas dengan parkir kendaraan di jalan raya, ini sangat mengganggu pengguna jalan yang lain," bebernya.

"Saya percaya teman-teman pengemudi taksi online ini adalah orang yang disiplin dan tertib berlalu lintas. Mohon agar ikuti arahan petugas Kepolisian di lapangan,” sambungnya.

Ia mengaku, akan memanggil perusahaan aplikasi angkutan sewa khusus agar perusahaan mitra pengemudi taksi online segera menyelesaikan persoalan ini.

(BACA JUGA: Ternyata Yamaha XMAX ada Versi 125 Cc-nya, Ini Bedanya dengan Versi 250 Cc)

“Dalam waktu dekat kami akan segera memanggil perusahaan terkait. Saya akan mendorong perusahaan untuk segera duduk bersama para pengemudi,” ujarnya.

Menhub berharap, kejadian ini tak terulang lagi karena hal itu hanya merugikan orang banyak terutama pengguna jalan.

"Saya harap tidak ada lagi unjuk rasa atau penyampaian aspirasi dalam bentuk apapun sampai menutup jalan sehingga merugikan orang lain khususnya pengguna jalan," tutup Menhub.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Harus Tahu, Segini Batas Ketebalan Tapak Ban Mobil yang Aman Saat Musim Hujan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa