GridOto.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Bogor Barat bersama Polresta Bogor Kota mengamankan puluhan kendaraan roda empat hasil penggelapan.
Polsek Bogor Barat mengamankan tiga orang tersangka AO, N dan A dalam kasus penggelapan mobil.
Kapolsek Bogor Barat Kompol Pahyuniati menjelaskan, dari ketiga tersangka, AO berperan sebagai penyewa mobil.
"Awalnya katanya mereka ada kontrak sama salah satu institusi untuk kegiatan. Awalnya memang berjalan lancar, tapi kesini-sini pelaku dihubungi sudah tidak bisa, ternyata unit sudah digadaikan. Aan AO udah lost kontak tiga bulan terakhir," katanya.
(BACA JUGA: Pria Ini Gadaikan 5 Mobil Rental Rp 20 Juta Per Unit, Hasilnya Dipakai Bayar Utang dan Foya-foya)
Dari keterangan tersangka polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka mendapat uang Rp 1 Miliar dari hasil penggelapan mobil tersebut.
"Informasinya Rp1 miliar, karena kan dia ada yang terima Rp 25 juta, Rp 30 juta hingga Rp40 juta, Rp 50 juta, itu STNK dan mobil saja, seperti itu modusnya," ucapnya.
Dari 59 mobil yang digelapkan polisi berhasil mengamankan 26 mobil sedangkan 23 mobil lainnya masih dalam penelusuran.
Atas perbuatannya itu tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.
(BACA JUGA: Kacau! Sudah Jadi Caleg DPRD Malah Lakukan Penggelapan Mobil Rental)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Bogor |
KOMENTAR