Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Elektronik Hilangkan Budaya "Pinjam Kendaraan"

M. Adam Samudra - Jumat, 26 Oktober 2018 | 09:25 WIB
Kamera CCTV tilang elektronik di Jakarta
Kompas.com
Kamera CCTV tilang elektronik di Jakarta

GridOto.com - Uji coba tilang CCTV atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) di DKI Jakarta pada Oktober 2018 mendapat respons dari Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno.

Menurut Djoko, sistem tilang kamera otomatis cepat atau lambat akan menertibkan para pengendara.

Selama ini masih banyak pengendara yang mengabaikan rambu-rambu lalu lintas, dari mulai menerobos lampu lalu lintas, mengemudi di atas batas kecepatan, sampai dengan berkendara tanpa helm.

Bahkan dengan sistem tilang elektronik ini, dapat dipastikan masyarakat tidak akan meminjam kendaraan milik orang lain.

(BACA JUGA: Jika Ganjil-Genap Dibuat Permanen, 30 Persen Masyarakat Beli Mobil Baru)

"Tilang elektronik itu baguslah untuk ke depannya memang harus seperti itu, tapi harus diperkuat data basenya," kata Djoko kepada GridOto.com di Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2018).

"Postifnya dengan adanya tilang elektronik, nanti tidak akan ada lagi pinjam meminjam kendaraan, takut kan. Nanti jika kena denda dia yang rugi," sambungnya.

Selain membuat pengendara menjadi lebih tertib, ia berharap tilang CCTV setidaknya bakal mengurangi pungli dan angka kemacetan yang sudah menjadi momok di jalanan Jakarta.

"Justru dengan tilang elektronik itu lebih tepatlah karena ada tanda bukti fotonya dari pada debat kusir, yang jelas kalau dia bayar enggak ada hubungan langsung kepada aparat, jadi bisa menghilangkan pungli dan mengurangi tenaga juga, harus lebih modern lah Indonesia," tutur Djoko.

(BACA JUGA: Ditelanjangi dan Berkepala Yamaha R25, Honda Forza Kok Jadi Ayam Jago Begini)

Ia menilai, untuk ke depan mungkin cara-cara konvensional sudah tak perlu dipergunakan kembali.

"Seperti di Singapore, Polisi sudah tidak terlihat lagi tapi jika kena tilang tetap harus bayar," tutupnya.

Untuk diketahui, Electronic Traffic Law Enforcement(ETLE) atau tilang elektronik akan mulai dilaksanakan pada 1 November 2018.

Pada masa uji coba yang berlangsung pada bulan Oktober ini, pihak kepolisian hanya melakukan pengecekan dari tangkapan gambar CCTV serta berbagai macam sosialisasi.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ban Mobil Bocor Samping Sudah Enggak Bisa Ditambal, Ini Alasannya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa