GridOto.com - Hingga kini motor listrik sudah semakin marak dijual di Indonesia dan sangat mudah dijumpai dalam pameran-pameran otomotif.
Namun, tak banyak juga orang yang mempertanyakan surat kendaraannya, mengingat regulasi terkait kendaraan listrik masih terus digodok.
STNK dan BPKB tentu menjadi bahan pertimbangan bagi orang yang hendak membeli motor listrik.
Terlebih untuk orang-orang yang tinggal di kota-kota besar.
(BACA JUGA: Maksa! Keluarga Honda Supra Mimpi Jadi Ducati, Hasilnya Ya Begini)
Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama mengatakan, cara mengurus kelengkapan kendaraan listrik sama seperti motor biasa.
"Proses mengurus motor listrik sama ko seperti kendaaran biasa," ujar Kompol Bayu kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Misalnya seperti harus memiliki faktur dan harus dikeluarkan Agen Pemegang Merek (APM) yang terdaftar.
Tak hanya itu, kemudian harus memiliki Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan dokumen yang diajukan oleh pabrikan kepada Dinas Perhubungan setempat di mana pabrik itu berada.
(BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Yamaha R25 Terbaru Enggak Pakai Mesin VVA)
"Jadi tidak ada bedanya dengan kendaraan bermotor bensin. Cuman nanti bedanya itu penulisan di STNKnya Cc-nya itu diganti dengan Volt, kemudian bahan bakarnya diganti listrik," ungkap dia.
Namun, dengan semakin banyaknya motor listrik yang bakal berseliweran di jalan raya, apakah tidak akan ada masalah?
"Akan jadi masalah kalau kendaraan listrik yang beroprasional itu tidak didaftarkan sehingga akan bermasalah, tapi kalau sudah melakukan kewajiban pembayaran pajaknya atau lain-lain ya tidak jadi masalah," ucapnya.
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR