GridOto.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengupayakan pengembangan mobil listrik di Indonesia.
Salah satu upaya yang dilakukan, Kemenperin akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak atau yang biasa disebut tax holiday.
Selain itu, pemerintah juga akan memberi penurunan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bagi industri yang memproduksi komponen mobil listrik di dalam negeri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Harjanto, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin di Bali, beberapa waktu lalu.
(BACA JUGA: Tanpa Mesin Bakar, Mobil Listrik Tetap Wajib Bersuara)
"Untuk insentif berupa keringanan PPnBM 0% bagi industri mobil listrik, saat ini sudah masuk proses pembicaraan di level eselon I, tinggal masuk ke level menteri untuk disepakati," ucap Harjanto.
Selain itu, Harjanto juga menekankan kepada produsen, agar mampu menciptakan komponen utama kendaraan listrik seperti baterai, motor listrik, serta inverter.
"Bagian paling mahal dari kendaraan listrik adalah baterainya, itu sekitar 50 persen dari harga kendaraannya. Jadi kalau kita bisa produksi sendiri, tentu akan jauh lebih hemat," ucap Harjanto di Bali.
Selain produksi baterai, Harjanto juga mengakui pemerintah kini tengah memikirkan langkah untuk mengelola limbah baterai dari kendaraan listrik.
"Ini sedang kami pelajari, jadi jangan sampai kita hanya memindahkan masalah, emisi karbon hilang, tapi limbah baterainya banyak," ucap Harjanto.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR