GridOto.com - Sebelumnya, pencurian modus pecah kaca mobil ramai dibahas lagi setelah seorang mantan finalis Indonesian Idol 2008 bernama Dede Richo alias Dede Idol ditangkap polisi karena terlibat kejahatan tersebut.
Namun kali ini, dua perampok spesialis pecah kaca mobil yang sudah beraksi di 41 Tempat Kejadian Perkara (TKP) akhirnya diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, kedua tersangka tak hanya melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Cimahi, tetapi pernah beraksi di wilayah Jawa Tengah yakni di Semarang dan Demak.
"Kedua pelaku ini modus kejahatannya pecah kaca lalu mengambil barang berharga milik korban. Berdasarkan indentifikasi kami pelaku sudah beraksi di 41 TKP," ujar Rusdy saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Rabu (10/10/2018).
(BACA JUGA: Pasang ini Biar Enggak Menjadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca)
Saat dilakukan penangkapan, kata Rusdy, kedua tersangka ini melawan petugas dan mengancam jiwa petugas, sehingga polisi terpaksa harus melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak pada bagian kaki.
Atas hal tersebut, kedua tersangka ini pun tak berdaya dan harus diboyong polisi saat dihadapkan ke sejumlah wartawan. Kaki kedua tersangka ini tampak dibalut perban.
"Tersangka ini saat melakukan aksinya mengamati dulu calon korbannya. Berdasarkan keterangan pelaku mereka setiap hari melakukan kejahatannya," kata Rusdy.
Atas perbuatannya, kata Rusdy, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jabar |
KOMENTAR