GridOto.com - Kegiatan penggalangan dana sebenarnya adalah kegiatan positif, namun tetap harus mengikuti aturan agar keselamatan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.
Saat ini marak aksi penggalangan dana setelah adanya bencana gempa dan tsunami di Palu dan Donggala.
Salah satunya yang saat ini sering terlihat adalah banyak masyarakat atau peminta sumbangan korban Palu di Kota Solo yang meminta sumbangan di lampu merah.
Selain membahayakan peminta sumbangan, nyatanya keberadaan peminta sumbangan tersebut juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
(BACA JUGA: Apakah Motor Roda Tiga Boleh Angkut Penumpang? Ini Kata Dishub)
Kabid Lalu Lintas Dishub Solo, Ari Wibowo menuturkan pihaknya tidak pernah membuat perizinan tentang hal tersebut.
"Beberapa memang pernah mengajukan ke kami namun kami tolak dan tidak mengeluarkan izin," katanya kepada TribunSolo.com. Selasa, (9/10/2018) siang.
"Hal tersebut karena membahayakan dan mengganggu arus lalu lintas dan potensi rawan lakalantas dan kemacetan," tambahnya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa bukan berarti dengan pelarangan tersebut Dishub Solo tidak toleran dan tidak peduli.
(BACA JUGA: Selain Bikin Rekayasa Penganiayaan, Ratna Sarumpaet Juga Pernah Ribut sama Dishub Jakarta)
"Jadi kami himbau untuk tidak melakukan penggalangan dana di lokasi yang membahayakan seperti di simpang 4 traffic light," kata Kabid Lalu Lintas Dishub Solo, Ari Wibowo.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Solo |
KOMENTAR