Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Usah Pusing Urus Berkas Bayar Pajak, Siapkan Rp 5 Ribu Beres

Mohammad Nurul Hidayah - Senin, 8 Oktober 2018 | 10:15 WIB
Ilustrasi pajak motor atau STNK
GridOto
Ilustrasi pajak motor atau STNK

GridOto.com - Saat ingin membayar pajak kendaraan, masih banyak bikers yang bingung soal berkas apa saja yang harus disiapkan.

Kalau berkasnya sudah siap, bingung lagi harus diapakan berkas-berkas tadi.

Pasalnya, setiap berkas harus difotokopi dan dimasukan ke dalam sebuah map tertentu untuk menugaskan petugas Samsat.

Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pedoman Kendaraan Bermotor (BPKB) wajib difotokopi dan disusun sebelum diserahkan.

(BACA JUGA: Serba Mesin! Begini Cara Bayar Parkir Kendaraan di Intermot 2018 Jerman)

Nah, GridOto punya tips untuk menghadapi hal itu.

Kamu tinggal bawa ke gerai fotokopi yang ada di Samsat.

Biasanya tempat fotokopi itu melayani fotokopi sekaligus penyusunan berkas.

"Fotokopi sama dengan mapnya cuma Rp 5 ribu saja mas," ujar Syahrul, pegawai fotokopi saat ditemui GridOto.com di Samsat Cinere, Depok, Jawa Barat.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Khusus di Jogja, 5 Motor Matic Honda Ini Harganya Dipangkas Sampai Akhir Tahun

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa