Brandstory – Pengemudi yang kurang kompeten dan angkutan yang kelebihan beban, masih jadi faktor utama penyebab terjadinya kecelakaan pada kendaraan umum.
Sebagai pemangku kebijakan, Kementerian Perhubungan, melakukan sejumlah solusi terkait hal ini.
Salah satunya dengan menindak tegas kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL).
Mohamad Risal Wasal, Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan jika mengangkut muatan lebih dari daya dukung kendaraan maupun daya dukung jalan bisa berisiko terhadap diri sendiri maupun orang lain.
(BACA JUGA: Salah Isi Bahan Bakar? Ini yang Perlu Dilakukan Pengendara)
“Sejak diterapkan dari 1 Agustus 2018 sampai sekarang ini sudah ada penurunan pelanggaran yang cukup signifikan,” ujarnya kepada GridOto.com (25/9/2018).
Menurut Risal, sejumlah operator kendaraan bahkan mulai berinisiatif mengganti kendaraan sesuai dengan kebutuhan.
“Yang tadinya pakai truk kecil, sekarang pakai truk gede. Yang tadinya pakai 2 as roda, sekarang pakai 3 as roda,” sebutnya.
“Targetnya bukan seberapa sering inspeksi kami, tapi bagaimana mereka (pengemudi) bisa sadar,” lanjut Risal.
(BACA JUGA: Video Fitur Unik Wuling Cortez yang Tidak Dimiliki Rivalnya)
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
KOMENTAR